Adat Perkawinan Melayu Sambas




BAB. I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Adat istiadat masyarakat melayu sambas yang masih ada dan masih digunakan dari dulu hingga sekarang adalah mengenai upacara perkawinan. Adat istiadat yang tumbuh dan berkembang serta berlaku dalam masyarakat dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan atau keyakinan yang ada dalam masyarakat. Demikian juga yang terjadi pada adat istiadat yang dianut atau diterapkan pada perkawinan melayu sambas.

Perkawinan merupakan tahap atau fase kehidupan manusia yang bernilai sakral dan amat penting. Dibandingkan dengan fase kehidupan lainnya, fase perkawinan boleh dibilang terasa sangat spesial. Perhatian pihak-pihak yang berkepentingan dengan acara tersebut tentu akan banyak tertuju kepadanya, mulai dari memikirkan proses akan menikah, persiapannya, upacara pada hari perkawinan, hingga setelah upacara usai dilaksanakan. Yang ikut memikirkan tidak saja calon pengantinnya saja, baik laki-laki maupun perempuan, tetapi yang paling utama juga termasuk orang tua dan keluarganya karena perkawinan mau tidak mau pasti melibatkan mereka sebagai orang tua-tua yang harus dihormati.  
Pada dasarnya, Islam juga mengajarkan hal yang sama. Meskipun upacara adat tidak masuk dalam rukun perkawinan Islam, upacara-upacara yang berhubungan dengan aspek sosial-kemasyarakatan menjadi penting karena di dalamnya juga terkandung makna bagaimana mewartakan berita perkawinan tersebut kepada masyarakat secara umum.
Dalam adat perkawinan Melayu, kuhususnya melayu Sambas, rangkaian upacara perkawinan dilakukan secara rinci dan tersusun rapi, yang keseluruhannya bisa dikatakan wajib dilaksanakan oleh pasangan calon pengantin beserta keluarganya. Hanya saja, memang ada sejumlah tradisi atau upacara yang dipraktekkan secara berbeda-beda di sejumlah daerah dalam wilayah geo-budaya Melayu.
Pada dasarnya, adat dan kebiasaan masing-masing daerah di Indonesia, berbeda-beda, maka dari itu, kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia sudah selayaknya mengenal adat istiadat yang ada tersebut, yang bisa dijadikan sebagai gudang ilmu yang sangat beharga.
Dalam pandangan budaya Melayu, kehadiran keluarga, saudara-mara, tetangga, dan masyarakat kepada majelis perkawinan tujuannya tiada lain adalah untuk mempererat hubungan kemasyarakatan dan memberikan kesaksian dan doa restu atas perkawinan yang dilangsungkan.
B. Tujuan
            Adapun tujuan dari diadakannya penulisan ini, yang disajikan dalam bentuk karya ilmiah adalah :
1.      Untuk mengetahui system perkawinan dan kekerabatan yang ada dalam masyarakat Melayu sambas,
2.      Dijadikan sebagai sumber ilmu yang bisa dijadidkan rujukan dalam mengenal adat istiadat yang ada disetiap daerah, yang dalam hal ini adalah adat istiadat melayu sambas,
3.      Untuk memperkenalkan adat istiadat dan budaya yang ada dalam masyarakat melayu sambas, yang dalam hal ini lebih ditekankan pada adat perkawinannya,
4.      Untuk mengekspos kekayaan seni, budaya dan adat istiadat yang ada dalam masyarakat melayu sambas.




C. Permasalahan
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui bagaimana cara atau proses upacara perkawinan yang dilaksanakan dalam adat melayu sambas, mulai dari persiapannya sampai dengan selesai diadakannya uapacara tersebut,
2.      Untuk mengetahuai makna yang terkandung didalam upacara tersebut
3.      Untuk mengetahui system perkawinan dan kekerabatan yang ada dalam masyarakat melayu sambas.



BAB. II
PEMBAHASAN
A. Adat Istiadat Perkawinan Melayu Sambas
Pada masyarakat melayu, sebelum perkawinan ( akad nikah ), tata cara upacara perkawinan dilaksanakan selain menurut tuntunan dan ajaran agama Islam, disesuaikan pula dengan adat istiadat masyarakat melayu. Maka dari itu untuk tata cara pelaksanaan perkawinan melayu Sambas dimulai dengan melamar atau meminang, mengantar pinang, persiapan menuju hari perkawinan, upacara perkawinan dan pasca upacara perkawinan.
1.      Melamar atau Meminang
Pada adat istiadat melamar ini diutus wakil dari orang tua pihak laki-laki untuk menemuai orang tua gadis dan menyampaikan maksud dan tuajuan dari orang tua si pemuda. Setelah memperoleh persetujuan tanpa penetapan waktu, hasilpendekatan ini diteruskan kepada orang tua pemuda.
Waktu yang belum ditentukan atau ditetapkan itu maksunya utuk memberikan kesempatan kepada orang tua si gadis untuk mufakat dengan sanak saudara terdekat. Pihak orang tua si pemuda agar dapat mengendalikan diri agar waktu penetapan suatu acara supaya tidak terkesan mendesak. Pada waktu yang telah disepakati ( biasanya untuk waktunya yaitu malam hari ) datanglah utusan dengan pendamping yang jumlah relatif kecil membawa setelan pakaian luar sigadis yang dipinang. Peristiwa inilah yang disebut dengan melamar atau meminang ( cikram ). Barang-barang cikram selain pakaian juga ada sirih dan pinang, sehelai kain panjang, sehelai selendang dan uang (disesuaikan dengan adat istiadat masyarakat tempatan, ada yang 1.000, 5.000, 10.000 dan sebaginya).
Bahasa yang digunakan oleh utusan untuk orang tua sigadis mempergunakan bahasa atau kata-kata kiasan, dan sebagai balasan atas maksud kedatangan rombongan, maka dijawablah dengan ungkapan kiasan pula, yang pada tujuannya menerima maksud sipejaka yang akan menjadi pasangan hidup anak gadisnya. Sebagai tanda kebulatan mufakat, maka, wakil dari orang tua si gadis menyerahkan barang balasan berupa pakaian luar si pejaka atau seperangkat alat sholat dan beberapa kue lapis.
Sebelum acara diakhiri, wakil orang tua si pejaka tanpa menunjukkan maksud mendesak, bertanya kepada keluarga si gadis, apakah acara selanjutnya menjelang hari pernikahan dikehendaki dalam waktu yang cepat atau waktu yang lama. Biasanya jawaban dari pihak keluarga si gadis tidaklah sepontan, tetapi secara diplomasi, dijelaskan akan mufakat antara keluarga terlebih dahulu. Kemudian jawabannya akan diberitahukannya. Biasanya sebagai orang tua kandung dalamacara meminang ini tidak berperan aktif, mereka menunjuk salah satu keluarganya yangberpengaruh sebagai wakilnya.

2.        Mengantar pinang
Mengantar / antar pinang atau mengantar tanda muakat dilaksanakan setelah adanya kesepakatan waktu sebagaimana dibicarakan dalam acara meminang. Disebut antar pinang karena buah pinang dijadikan lambang karena dari pertumbuhannya yakni batangnya yang kokoh berdiri, pelepah daun yang dapat melindungi daerah sekitarnya, buahnya meupakan pelengkap makan sirih ( nginang ) dan dapat menguatkan gigi.
Lambang utama pinang diyakini agar semangkin menjadi pasangan yang harmonis, yang mana dilengkapi dengan susunan daun sirih muda dengan ditaburi irisan halus daun pandan yangwangi, sebuah tempat sirih yang lengkap dengan perlengkapan makan sirih kesemuanya ditempatkan dalam wadah yang terbaut dari temabaga / perunggu yang disebu dengan cambul atau apar. Kemudian dilengkapi dengan bunga manggar berbuah telur.
Perwujudan tanda mufakat dan kegembiraan dari sanak keluarga terdekat bahkan tetangga yakni dengan menyerahkan barang dalam bentuk bahan pakaian. Dirangkai dalam berbagai bentuk, dilengkapi dengan bunga / kembang kertas yang bewarna-warni, ditaburi juga dengan irisan halus daun pandan dan bunga rampai. Kebiasaan memberi tanda mufakat atau turut bergembira ini merupakan suatu janji yang tak tertulis. Bilamana pada sat pihak yang memberikan tanda mufakat tadi melakukan acara serupa, maka keluarga si perjaka wajib memberikan bingkisan dalam bentuk yang sama, walau nilai atau harganya berbeda.
Barang aturan, umumnya diberikan secara berurutan sebagai berikut :
2.1. Persembahan
·         Manggar berbuah telor berisi sirih pinang ( bunga rampai )
·         Tempat sirih ( tepa’ ).
2.2. Maskawin ( Mahar )
·         Bisa berupa cincin atau seperangkat alat sholat dan Al- Qur’an.
2.3. Barang Antaran
·         Uang antaran dan uang asap
·         Perhiasan
·         Perlengkapan tempat tidur
·         Pakaian
·         Kosmetik
·         Sirih pinang untuk dibagikan kepada orang tua yang masih mempunyai anak gadis yang belum dilamar.
2.4. Barang Ikatan
Semua barang yang berasal dari sanak keluarga atau undangan orang tua si perjaka. Bilamana acara akad nikah dan mengantar uang dilakukan dlam waktu yang sama.
Semua jenis barang antaran tersebut dicatat dalam surat pengantar yang dibacakan oleh wakil dari orang tua pihak laki-laki. Saat ini ditunggu uleh para undangan, selain dibacakan diperiksa lagi kebenarannya satu persatu. Komunikasi dalam serah terima barang antaran ini diungkapkan dengan balasan pantun. Pantun pada acara antar pinag, umumnya disampaikan oleh pembawa acara, wakil keluarga pihak laki-laki dan wakil keluarga pihak perempauan.
3.      Persiapan Menuju Hari Perkawinan
Hari perkawinan merupakan hari yang paling ditunggu-tunggu oleh semua anggota masyarakat. Pada hari itu semua keluarga, saudara, termasuk tetangga berkumpul dalam satu majelis. Untuk menyambut hari perkawinan diperlukan persiapan yang sungguh matang. Persiapan yang dimaksud biasanya mencakup kegiatan bergotong-royong, pembacaan barzanzi, dan persediaan jamuan.
Tugas utama yang perlu dilakukan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan tersebut adalah dengan cara membangun bangsal penanggah ( petadang ) terlebih dahulu. Bangsal ini nantinya digunakan untuk kegiatan masak-memasak. Di daerah pedalaman, bangsal penanggah biasanya terbuat dari kayu dan atapnya terbuat dari daun nipah atau rumbia atau ada juga yang menggunakan daun sagu. Di samping bangsal, yang juga perlu disediakan adalah tungku-tungku dapur yang diperlukan untuk alat memasak.
3.1. Gotong Royong
Sebelum datangnya hari perkawinan perlu dilakukan acara gotong-royong. Pihak tuan rumah perlu menyediakan berbagai macam kue Melayu untuk mereka yang bergotong-royong. Kegiatan gotong-royong biasanya dilakukan hingga larut malam sambil menikmati kue-kue yang dihidangkan. Kue yang tahan lama biasanya disediakan oleh tuan rumah melalui pertolongan tetangga terdekat, yaitu beberapa hari sebelum berlangsungnya majelis perkawinan. Sedangkan kue yang tidak tahan lama disediakan sehari menjelang perhelatan majelis. Kue-kue ini juga diantarkan kepada mereka yang memberikan sumbangan tetapi tidak bisa datang.
Kegiatan gotong-royong ini dimulai dengan membagi aktivitas yang perlu dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Pada pagi harinya, pihak perempuan biasanya sibuk menyediakan berbagai keperluan dalam rumah, sedangkan pihak laki-lakinya mengeluarkan semua alat yang diperlukan, seperti piring, tempat penyajian makanan, gelas, dan sebagainya yang tersusun secara rapi. Pada petang harinya, dilakukan penyembelihan ayam, kambing, atau sapi. Setelah disembelih, sebagian dari pihak laki-laki membuang kulit, membersihkan dan memotong daging sesuai urutan yang dikehendaki. Sebagian yang lain mencabut bulu ayam dan kemudian menyerahkannya kepada petugas yang sudah terbiasa memotong dagingnya. Tukang masak akan menggoreng daging yang telah dipotong agar keesokan harinya dapat dimakan.
3.2.   Pembacaan Barzanzi dan Persediaan Jamuan
Kegiatan (majelis) membaca barzanzi dilakukan setelah sholat isya. Majelis ini biasanya diikuti oleh mereka yang telah melakukan kegiatan gotong-royong selama sehari-semalam, juga diikuti oleh keluarga dan saudara dari tuan rumah, termasuk para jemputan yang diundang secara khusus pada majelis ini. Pada masa kini, kegiatan ini tidak populer lagi. Untuk mengadakan kegiatan ini masih diperlukan usaha gotong-royong sebagaimana dilakukan sebelumnya. Dalam kegiatan pembacaan barzanzi juga dihidangkan jamuan, yang biasanya terdiri dari nasi beserta lauk-pauknya. Setiap hidangan disediakan untuk lima atau enam orang.
Persediaan jamuan biasanya ditentukan secara berbeda-beda, tergantung pada bagaimana keinginan keluarga dari tuan rumah. Seorang ayah yang hanya mempunyai anak tunggal atau tingal satu anaknya yang belum menikah, maka dia biasanya akan mengadakan majelis perkawinan secara besar-besaran, meski di luar kesanggupan keuangannya sendiri. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang kemudian rela berhutang hanya untuk memenuhi keinginan besarnya itu.
Untuk melakukan kegiatan persediaan jamuan, biasanya dipilih terlebih dahulu ketua panitia yang banyak berhubungan secara intens dengan tuan rumah berkenaan dengan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan jamuan. Ia juga bertanggung jawab membeli bahan-bahan keperluan di pasar. Ia perlu berkoordinasi dengan anggota panitianya yang dibagi berdasarkan tugasnya masing-masing, ada yang bertugas menyambut tamu, mengatur tempat duduk tamu, menyediakan air minum, dan mencuci piring atau gelas yang telah digunakan. Di samping ada yang bertugas memasak, juga ada yang bertugas menyediakan makanan yang dibawa pulang oleh hadirin yang datang. Pekerjaan-pekerjaan tersebut dilakukan secara sukarela karena merupakan adat dalam budaya Melayu untuk hidup saling bergotong-royong.
4.    Upacara Perkawinan
Setelah melalui proses dan tahapan yang begitu panjang, maka kini saatnya melangsungkan upacara perkawinan. Upacara ini merupakan hari “H” yang ditunggu-tunggu oleh siapa saja yang berhubungan dengan perkawinan ini, baik bagi calon pengantinnya sendiri maupun seluruh keluarga dan saudara-saudaranya. Dalam adat Melayu sambas, upacara perkawinan biasanya dilakukan secara amat terinci, lengkap.
4.1.  Upacara Menggantung-Gantung
Upacara ini dilakukan dalam tenggang waktu yang cukup panjang, biasanya 3 hari sebelum hari perkawinan. Bentuk kegiatan dalam upacara ini biasanya disesuaikan dengan adat di masing-masing daerah yang berkisar pada kegiatan menghiasi rumah atau tempat akan dilangsungkannya upacara pernikahan, memasang alat kelengkapan upacara, dan sebagainya. Yang termasuk dalam kegiatan ini adalah: membuat tenda dan dekorasi, menggantung perlengkapan pentas, menghiasi kamar tidur pengantin, serta menghiasi tempat bersanding kedua calon mempelai. Upacara ini menadakan bahwa budaya gotong-royong masih sangat kuat dalam tradisi Melayu.
4.2. Upacara Berinai
Adat atau upacara berinai merupakan pengaruh dari ajaran Hindu. Makna dan tujuan dari perhelatan upacara ini adalah untuk menjauhkan diri dari bencana, membersihkan diri dari hal-hal yang kotor, dan menjaga diri segala hal yang tidak baik. Di samping itu tujuannya juga untuk memperindah calon pengantin agar terlihat lebih tampak bercahaya, menarik, dan cerah. Upacara ini merupakan lambang kesiapan pasangan calon pengantin untuk meninggalkan hidup menyendiri dan kemudian menuju kehidupan rumah tangga.
Upacara ini dilakukan pada malam hari, yaitu 3 hari sebelum upacara perkawinan dilangsungkan. Bentuk kegiatannya bermacam-macam asalkan bertujuan mempersiapkan pengantin agar tidak menemui masalah di kemudian hari.
Upacara berinai bagi pasangan calon pengantin dilakukan dalam waktu yang bersama-sama. Hanya saja, secara teknis tempat kegiatan ini dilakukan secara terpisah, bagi pengantin perempuan dilakukan di rumahnya sendiri dan bagi pengantin laki-laki dilakukan di rumahnya sendiri atau tempat yang disinggahinya.
4.3. Upacara Berandam
Upacara berandam dilakukan pada sore hari ba‘da Ashar yang dipimpin oleh Mak Andam didampingi oleh orang tua atau keluarga terdekat dari pengantin perempuan. Awalnya dilakukan di kediaman calon pengantin perempuan terlebih dahulu yang diringi dengan musik rebana. Setelah itu baru kemudian dilakukan kegiatan berandam di tempat calon pengantin laki-laki. Sebelum berandam kedua calon pengantin harus mandi berlimau dan berganggang terlebih dahulu.
Makna dari upacara berandam adalah membersihkan fisik (lahiriah) pengantin dengan harapan agar batinnya juga bersih. Makna simbolisnya adalah sebagai lambang kebersihan diri untuk menghadapi dan menempuh hidup baru.
Berandam yang paling utama adalah mencukur rambut karena bagian tubuh ini merupakan letak kecantikan mahkota perempuan. Di samping itu, berandam juga mencakup kegiatan: mencukur dan membersihkan rambut-rambut tipis sekitar wajah, leher, dan tengkuk, memperindah kening, menaikkan seri muka dengan menggunakan sirih pinang dan jampi serapah.
Setelah berandam kemudian dilakukan kegiatan “mandi tolak bala”, yaitu memandikan pengantin dengan menggunakan air bunga dengan 5, 7, atau 9 jenis bunga agar terlihat segar dan berseri. Kegiatan ini harus dilakukan sebelum waktu shalat ashar. Mandi tolak bala kadang disebut juga dengan istilah “mandi bunga”. Tujuan mandi ini adalah menyempurnakan kesucian, menaikkan seri wajah, dan menjauhkan dari segala bencana.
4.4. Upacara Khatam Qur‘an
Pelaksanaan upacara khatam Qur‘an biasanya dilakukan setelah upacara berandam dan mandi tolak bala atau satu hari sebelum upacara perkawinan yaitu pada malam hari, yaitu bakda isya yang merupakan sebagai bentuk penyempurnaan diri, baik secara lahir maupun batin. Upacara khatam Qur‘an sebenarnya bermaksud menunjukkan bahwa pengantin perempuan sudah diajarkan oleh kedua orang tuanya tentang bagaimana mempelajari agama Islam dengan baik. Dengan demikian, sebagai pengantin perempuan dirinya telah dianggap siap untuk memerankan posisi barunya sebagai istri sekaligus ibu dari anak-anaknya kelak. Di samping itu tujuan lainnya adalah untuk menunjukkan bahwa keluarga calon pengantin perempuan merupakan keluarga yang kuat dalam menganut ajaran Islam.
Upacara ini dipimpin oleh guru mengajinya atau orang tua yang ditunjuk oleh keluarga dari pihak pengantin. Upacara ini khusus dilakukan oleh calon pengantin perempuan yang biasanya perlu didampingi oleh kedua orang tua, atau teman sebaya, atau guru yang mengajarinya mengaji. Mereka duduk di atas tilam di depan pelaminan. Mereka membaca surat Dhuha sampai dengan surat al-Fatihah dan beberapa ayat al-Qur‘an lainnya yang diakhiri dengan doa khatam al-Qur‘an.
4.5. Upacara Perkawinan
Upacara perkawinan dilakukan secara berurutan. Artinya, upacara ini tidak hanya mencakup upacara akad saja tetapi juga mencakup kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan proses akad nikah, baik sebelum maupun sesudahnya. Kegiatan dalam upacara ini biasanya diawali dengan kedatangan calon pengantin laki-laki yang dipimpin oleh seorang wakilnya ke rumah calon pengantin perempuan. Calon pengantin laki-laki biasanya diapit oleh dua orang pendamping yang disebut dengan gading-gading atau pemuda yang belum menikah. Rombongan pihak pengantin laki-laki datang menuju kediaman pihak calon pengantin perempuan dengan membawa sejumlah perlengkapan atau yang disebut dengan antar belanja.
4.5.a. Upacara Antar Belanja atau Seserahan
Antar belanja atau yang biasanya dikenal dengan seserahan dapat dilakukan beberapa hari sebelum upacara akad atau sekaligus menjadi satu rangkaian dalam upacara akad nikah. Jika antar belanja diserahkan pada saat berlangsungnya acara perkawinan, maka antar belanja diserahkan sebelum upacara akad nikah.
Makna dalam upacara antar belanja ini adalah rasa kekeluargaan yang terbangun antara keluarga pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Oleh karena makna dan tujuannnya adalah membangun rasa kekeluargaan, maka tidak dibenarkan jumlah seserahan yang diantarkan menimbulkan masalah yang menyakiti perasaan di antara mereka.
4.5.b. Upacara Akad Nikah
Ketika rombongan calon pengantin laki-laki Upacara akad nikah merupakan inti dari seluruh rangkaian upacara perkawinan. Sebagaimana lazimnya dalam adat perkawinan menurut ajaran Islam, upacara akad nikah harus mengandung pengertian ijab dan qabul.
Pemimpin upacara ini biasanya adalah penghulu atau orang yang ditinjuk untuk itu. Setelah penyataan ijab dan qabul telah dianggap sah oleh para saksi, kemudian dibacakan doa walimatul urusy yang dipimpin oleh penghulu. Setelah itu, baru kemudian pengantin laki-laki mengucapkan taklik (janji nikah) yang dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Janji Nikah ( pembacaan taklik tidak diwajibkan, boleh juga ditiadakan ). Penyerahan mahar oleh pengantin laki-laki baru dilakukan sesudahnya.
4.5.c. Upacara Menyembah
Setelah upacara akad nikah selesai dilakukan seluruhnya, kedua pengantin kemudian melakukan upacara menyembah kepada ibu, bapak, dan seluruh sanak keluarga terdekat. Makna dari upacara ini tidak terlepas dari harapan agar berkah yang didapat pengantin nantinya berlipat ganda.

4.5.d. Upacara Jamuan Santap Bersama
Setelah upacara perkawinan selesai ditutup, maka acara selanjutnya adalah upacara jamuan santap bersama sebagai akhir dari prosesi upacara akad nikah secara keseluruhan. Upacara ini boleh dikata adalah sama di berbagai adat perkawinan manapun. Tuan rumah memberikan jamuan makan bersama terhadap seluruh pengunjung yang hadir pada acara perkawinan tersebut dalam bahasa sambasnya “makan be saprah”.
4.6. Upacara Langsung
Setelah upacara perkawinan dan akad nikah selesai, prosesi selanjutnya adalah melakukan upacara hari langsung. Yang dimaksud dengan upacara ini adalah kegiatan yang berkaitan dengan bagaimana mengarak pengantin laki-laki, upacara menyambut arak-arakan pengantin laki-laki, upacara bersanding.
4.6.a. Upacara Mengarak Pengantin Lelaki
Upacara ini bentuknya adalah mengarak pengantin laki-laki ke rumah orang tua pengantin perempuan. Tujuan dari upacara ini sebagai media pemberitahuan kepada seluruh masyarakat sekitar tempat dilangsungkannya perkawinan bahwa salah seorang dari warganya telah sah menjadi pasangan suami-istri. Di samping itu, tujuanya adalah memberitahukan kepada semua lapisan masyarakat agar turut meramaikan acara perkawinan tersebut, termasuk ikut memberikan doa kepada kedua pengantin.
4.6.b. Upacara Menyambut Arak-arakan Pengantin Lelaki
Sesampainya rombongan arak-arakan pengantin laki-laki di kediaman keluarga pengantin perempuan, kemudian dilanjutkan dengan upacara penyambutan. Dalam budaya Melayu sambas, upacara penyambutan tersebut mempunyai makna yang sangat dalam. Oleh karenanya, pengantin laki-laki perlu disambut dengan penuh kegembiraan sebagai bentuk ketulushatian dalam menerima kedatangan mereka.
4.6.c. Upacara Bersanding
Acara bersanding merupakan puncak dari seluruh upacara perkawinan. Setelah pasangan pengantin berijab-kabul, pengantin laki-laki akan balik ke tempat persinggahannya untuk beristirahat sejenak. Demikian halnya pengantin perempuan perlu kembali ke balik bilik untuk istirahat juga. Setelah keduanya beristirahat kemudian dilangsungkan upacara bersanding.
Acara bersanding adalah menyandingkan penganting laki-laki dengan pengantin perempuan yang disaksikan oleh seluruh keluarga, sahabat, dan jemputan. Inti dari kegiatan ini adalah mengumumkan kepada khalayak umum bahwa pasangan pengantin sudah sah sebagai pasangan suami-istri.
Keesokan harinya dan biasanya sampai satu minggu masih ada acara pulang memulangkan ( yaitu acara diaman orang tua laki-laki menyerahkan anaknya kepada orang tua mempelai perempua, keluarga, kerabat dilingkungannya untuk diterima dengan baik ), mandi belulus dan balik tikar, menjalankan penganten, bermalam dirumah mertua laki-laki dan bersilaturahmi dirumah sanak keluarga.
B. Kekerabatan Pada Masyarakat Melayu Sambas
            Dalam masyarkat melayu Sambas pengantin laki-laki pindah rumah ( boyongan ) ke rumah pengantin perempuan. Masuk menjadi anggota keluarga perempuan, demikian juga sebaliknya. Kedudukan laki-laki dan perempuan dalam perkawinan adalah sama mereka menganut garis orang  tua ( Ayah dan Ibu ) atau biasa disebut dengan sisitem kekekrabatan parental ( Bilateral ).
            Masyarakat melayu Sambas menganut system perkawinan bebas, bagi mereka yang belum mampu hidup mansiri akan bertempat tinggal dirumah mertua ( biasanya orang tua dari anak perempuan ) dan apabila mereka sudah mampu hidup mandiri dengan mempunyai  tempat tingal sendiri mereka akan keluar dari rumah mertua dan membina kehidupan sendiri. namun hubungangan persaudaraan tetap dekat dan erat baik dari pihak laki- laki maupun perempuan, silaturahmi tetap berjalan.
            Dalam perkawinan melayu Sambas banyak dijumpai/ terjadi perkawinan dengan sesama keluarga sendiri, perkawinan dengan orang yang sekampung atau sesame orang melayu Sambas. Jadi dalam ssatu perkampungan antara tetangga yang satu dengan tetangga yang lain mempunyai hubungan keluarga yang saling berkaitan. Hal ini menjadi harta keluarga itu tidak keluar dari dari keluarga besar.
            Tanggungjawab keluarga berada ditangan anak pertama ( baik anak pertama itu laki ataupun perempuan ) hal ini terjadi jika orang tua sudah meninggal. Anak pertama berkewajiban menyempurnakan kehidupan adik-adiknya seperti mengeluarkan biaya pendidikan ataupun melangsungkan perkawinan adik-adiknya, hingga adik-adik dianggap mampu untuk hidup mandiri.
            Umumnya pada masyrakat melayu sambas jarang ditemui larangan perkawinan dari orang tua, walau tidak begitu suka dengan pilihan anaknya orang tua tetap merestui demi kebahagiaan anaknya, kecuali dalam hal perbedaan akidah orang tua sangat keras dan tidak bisa mentolerir. Konsekuensinya anak tersebut tidak diakui sebagai anak oleh orang tua dan sanak keluarganya dan walaupun tidak ada larangan untuk bertiempat tinggal di Sambas, biasanya anak itu akan keluar dari daerah sambas karena dikucilkan oleh orang tua, keluagra dan masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya.
            Jadi perkawinan di Sambas dapat terhalang dikarenakan perbedaan agama yang dianut oleh laki-laki dan perempuan yang akan kawin. Berbeda apabila salah satu pihak laki-laki atau pihak perempuan beda agama dan mngikut agama yang dianut orang ( masyarakat) Melayu Sambas maka orang tersebut diterima dengan baik oleh orang tua, keluarga dan mayrakat dan menjadi anggota keluarga dari orang yang dikawininya.
            Paa masyrakat Melayu Sambas tidak ada larangan perkawinan dari ketentuan adat istiadat. Ketentuan-ketentuan larangan perkawinan sesuai hukum islam, seperti orang yang tidak boleh mengikat tali perkawinan yang disebut “muhrim”, disebabkan pertalian darah’ pertalian perkawian, pertalian sepersusuan. Larangan tersebut tercantum dalam Al-Quaran surah An-Nisa ayat 22-23, yaitu :
a.       Larangan pertalian darah :
1.      kakek, nenek dari ayah dan ibu dan seterusnya dalam gaaris keatas,
2.      anak, cucu dan seterusnya dalam garis kebawah,
3.      saudara seayah dan seibu, seayah saja atau seibu saja,
4.      saudara ibu atau saudara ayah,
5.      anak saudara laki-laki atau anak saudara perempuan,
b.      karena pertalian perkawinan
1.      mertua,
2.      anak tiri,
3.      menantu.
c.       karena pertalian sepersusuan
1.      ibu dan ayah tempat menyusu,
2.      saudara sepersusuan.
Selai larana perkawian karena muhrim, hukum islan menentukan pula larang perkawinan dalam masa “iddah”, yaitu masa tunggu bagi perempuan yang bercerai dari suaminya untuk dapat melakuka perkawinan lagi, agar supaya dapat diketahui apakah perempuan itu mengandung/hamil atau tidak. Jika perempuan itu mengandung, maka untuk kawin lagi dia harus menunggu sampai anaknya lahir, apabila tidak mengandung harus menungu sampai 4 bulan 10 hari, jika cerai karena suami meninggal atau selama tiga kali suci dari haid dikarenakan cerai hidup.
            Adat istiadat perkawinan dan kekerabatan yang terdapat dalam masyarakat melayu sambas masih berlaku sampai saat ini.mereka mempunyai hubungan kekeluargaan sangat dekat dan kuat. Dalam mengambil suatu keputusan diambil dari musyawarah keluarga besar dan rembukan saudara-saudara. Keadaan ini masih berlaku dan ditaati oleh masyarakatnya.
C. Sistem Pewarisan Masyrakat Melayu Sambas
            Pembagian warisan yang terjadi pada masyarakat melayu sambas didasarkan atas kesepakatan dan musyawarah dalam suatu keluarga, untuk menentukan cara pembagian yang akan dilaksanakan oleh keluarga tersebut. Hubungan keluarga yang erat, dekat, sayang menyayangi dan kedudukan anak dalam suatu keluarga juga turut menentukan bagian seorang anak dalam menerima warisan dari orangtuanya.
Sehingga perbedaan cara pembagian warisan yang terjadi di Sambas antara satu keluarga dengan keluarga yang lain lazim kita jumpai, hal ini juga dipengaruhi oleh susunan atau jumlah keluarga yang berbeda, kehidupan saudara yang nasibnya berbeda pula menyebabkan tidak ada keseragaman atua ketentuan yang menjadi dasar dalm pembagian warisan di Sambas. Kecuali kesepakatan dari suatu keluarga untuk melaksanakan pembagian warisan dari orang tua secara faraid ( hukum islam ). Pembagian warisan secara faraid, mempunyai hitungan yang pasti bagi ahli warisnya.
            Pembagian warisan pada masyrakat melayu sambas, dalam perolehan pembagian warisan kepada ahli waris secara garis besardikelompokan secara tiga cara, yaitu ahli waris yang menerima bagian warisan yang sama, ahli waris yang menerima warisan tertentu dan ahli waris yang menerima warisan yang berbeda.
            Sebagimana kita ketahui, bahwa pembagian warisan pada masyarakat hukum adat dapat terjadi pada saat pewaris masih hidup dan pewaris sudah meninggal. Pewarisan pada saat pewaris masih hidup biasa disebut hibah. Pada masyrakat melayu sambas, hidah dari orang tua kepada anak-anaknya sering terjadi. Hibah itu diberikan sesuai dengan kebutuhan anak-anak dan orang tua apa yang dibutuhkan seperti kebun, tanah untuk pembuatan rumah atau rumah karena sianak sudah menikah dan belum mempunyai tempat tinggal maka anak tersebut diberi rumah. Namun semua ini disesuaikan dengan kemampuan dan apa yang dimiliki orang tua.
            Untuk anak yang telah menerima hibah, ia tidak akan mendapatkan pemberian lain lagi sampai saudara-saudaranya sudah mendapat pembagian dari orang tuanya. Dan apabila masih ada harta dari orang tua, maka akan tetap di kelola oleh orang tua sampai orang tua meninggal keduanya baru dibagikan, sesuai dengan kesepakatan dan musyawarah dalam keluarga dan jika ada wasiat, maka laksanakan dulu wasiatnya.
            Pembagian wasiat pada masyarakat melayu sambas juga tidak dibgikan secepatnya setelah pewaris meninggal. Jika masih ada salah satu dari orang tua ( ibu atau bapak ) maka orang tua yang hidup terlama yang mengelola dan memegang warisan dan dapat dibgikan setelah kedua orang tua meninggal dunia.  Paling cepat warisan dibagikan setelah 40 hari pewaris meninggal atau setelah 2 tahun meninggalnya pewaris. Biasa juga didasarkan atas kesepaktan keluarga yang disesuaikan dengan waktu dan kesepakatan yang ada. Pada kasusu speperti ini karena para ahli waris tidak bertempat tinggal di daerah sambas.
            Masyarakat melayu sambas tidak mengenal perbedaan dari harta peninggalan orang tua, baik itu harta pusaka tinggi seperti diminangkabau atau harta pusaka rendah. Semua harta peninggalan baik itu diperoleh orang tua dari harta pusaka atua harta pusaka diperoleh selama berumah tangga ( harta gono gini ), tetap sama dan dibagi kepada anak-anaknya secara individu. Anak-anak mendapatkan harta dari dua pihak ( bilateral ) yaitu dari harta ayah dan dan harta ibu, aitu harta yang diperoleh sebelum perkawinan, atau hibah dari orang tua sehingga tidak termasuk kedalam harta bersama. Selain itu ahli waris ( anak-anak ) juga memperoleh warisan dari harta yang diperoleh orang tua ( pewaris ) selama perkawinan orang tuanya.
C.1. Bagian Warisan Anak Angkat
Kedudukan anak angkat pada masyarakat melayu sambas dalam pembagian warisan tidak memperoleh warisan, karena anak angkat tidak mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Tetapi pada umumnya orang tuaangkat akan memberikan hibah kepada anak angkatnya agar sesudah pewaris meninggal anak angkat tidak terlantar dan melangsungkan hidupnya dari harta yang diperoleh dari orang tua angkatnya. Orang tua semasa masih hidup mempunyai kekuasaan mutlak terhadap hartanya untuk diberikan kepada anak angkatnya, anak kandung tidak merasa dirugikan. Karena hibah kepada anak anggkat adalah sewajarnya berdasarkan rasa kasih sayang orang tua kepada anaknya. Biasanya masyarakat melayu sambas tidak pernah membedakan rasa kasih sayangnya terhadap anak angkat dan anak kandung. Kedudukan anak angkat biasanya baru duketahui ketika anak angkat tersebut akan menikah dan wali nikahnya bukan orang tua yang selama ini dianggap sebagai orang tua kandungnya.
Dari data yang didapat, pada masyarakat maelayu sambas pengangkatan anak terjadi karena orang tua angkatnya tidak mempunyai anak, atu sebagi pemancing agar orang tua angkat bisa hamil, maka lahirlah adik-adiknya. Anak yang diambil sebagai anak angkat berasal dari  anak orang lain yang tidak mempunyai hubungan persaudaraan dengan orang tua yang mengangkatnya, dan lebih sering dari masyarakat etnis cina yang memberikan anaknya untuk diasuh dan didik oleh suatu keluarga. Pengangkatan anak pada masyrakat melayu sambas tidak terang dan tunai, jadi hanya diketahui oleh orang tua kandung dengan orang tua angkatnya saja dan keluarga dekatnya. Anak angkat diperlakukan sama seperti anak kandung dalam pendidikannya dan kasih sayangnya dan karena diambil pada waktu bayi maka anak angkat tersebut atidak mengetahui bahwa dia bukan anak kandung ibu bapaknya. Orang tua, kelurga dan masyarakat umumnya tidak emberitahu kedudukan anak angkat dan merahasiakannya sampai anaknya sudah cukup dewasa untuk mengetahui keadaan sebenarnya bahkan ada yang baru tahu pada waktu dia akan menikah.
C.2. Bagian Warisan Anak Tiri
            Selain anak angkat, ahli waris lainnya adalah anak tiri. Anak tiri adalah anak yang dibawa oleh salah satu pihak, baik suami atau istri yang dibawa kedalam perkawinan yang baru. Dalam masyarakat adat melayu sambas, berdasarkan kenyataanya, dalam pembagian warisan, maka hak mewaris dari anak tiri hanya didapat dari orang tua kandungnya. Jadi anak tiri tidak mendapatkan warisan dari ayah atau ibu tirinya, hal ini berdasarkan kenyataan antara ayah atau ibu tirinya dengan anak tirinya tidak mempunyai hubungan darah jadi tidak mewaris.
            Anak iri akan mendapat warisan dari ayah atau ibu tirinya atas pemberian atau hibah. Namun anak tiri tetap diasuh dan dididik sama dengan anak kandung tanpa ada perbedaan. Anak iri akan mendapatkan warisan dari ayah dan ibu kandungnya.



BAB. III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya dalam adat istiadat melayu sambas, khususnya dalam hal perkawiannya, masyarakat adat melayu sambas selain menurut tutunan yang ada dalam agama islam, juga masih menggunakan tradisi atau adat yang secara turun temurun dari nenek moyang mereka yang masih dipegang teguh oleh masyarakat. Secara umum tahap-tahap dalam system perkawinan melayu sambas, yaitu mulai dari melamar atau meminang, mengantar pinang, persiapan menuju hari perkawinan, upacara perkawinan dan pasca upacara perkawinan.
            Umumnya pada masyrakat melayu sambas jarang ditemui larangan perkawinan dari orang tua, walau tidak begitu suka dengan pilihan anaknya orang tua tetap merestui demi kebahagiaan anaknya, kecuali dalam hal perbedaan akidah orang tua sangat keras dan tidak bisa mentolerir.
Paa masyrakat Melayu Sambas tidak ada larangan perkawinan dari ketentuan adat istiadat. Ketentuan-ketentuan larangan perkawinan sesuai hukum islam, seperti orang yang tidak boleh mengikat tali perkawinan yang disebut “muhrim”, disebabkan pertalian darah’ pertalian perkawian, pertalian sepersusuan.
Masyarakat melayu sambas tidak mengenal perbedaan dari harta peninggalan orang tua, baik itu harta pusaka tinggi seperti diminangkabau atau harta pusaka rendah. Semua harta peninggalan baik itu diperoleh orang tua dari harta pusaka atua harta pusaka diperoleh selama berumah tangga ( harta gono gini ), tetap sama dan dibagi kepada anak-anaknya secara individu. Anak-anak mendapatkan harta dari dua pihak ( bilateral ) yaitu dari harta ayah dan dan harta ibu, aitu harta yang diperoleh sebelum perkawinan, atau hibah dari orang tua sehingga tidak termasuk kedalam harta bersama.
DAFTAR PUSTAKA

Effendy, Tenas. 2004. Pemakaian Ungkapan dalam Upacara Perkawinan Orang Melayu. Yogyakarta: Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu.
Hamid, Harzi dan Hamid A.R., 1999, Kamus dan Ensiklopedia, “Melayu Sambas”, Edisi Pertama Dinas Pariwisata Dati Satu I Kalimantan Barat.
Soekanto, 1996, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Edisi Ketiga, Disusun Kembali Oleh Soerjono Soekanto, PT Raja Grafindo, Persada, Jakarta.
1999, Al Quran dan Terjemahan, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta.


Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Adat Perkawinan Melayu Sambas"

Please comment wisely and in accordance with the topic of discussion ... thanks.... ^ _ ^